Graphics for What's Up Comments
temen2 nyoba kritisi SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) kita yuk....
SAP no 2 tentang LAPORAN REALISASI ANGGARAN
ternyata ada loh SAP yang bertentangan dengan SAK ..
pertama saya juga bingung untuk menelaah SAP kita, karena bahsanya juga cukup rumit... SAP yang telah disusun oleh orang2 yang ahli dalam bidangnya sulit dipercaya mengalami kekurangan didalamnya...
bener gak sih SAP kita bertentangan dengan SAK???
berikut ini adalah bentuk-bentuk SAP yang bertentangan dengan SAK
Paragraf 22: di paragraf ini tertuliskan bahwa "PENDAPATAN DIAKUI PADA SAAT DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA /DAERAH"
jadi pendapatan baru akan diakui pada saat Surat Tanda Setoran (STS) diterima oleh bendahara umum daerah... seharusnya pendapatan diakui pada saat uang masuk ke dalam entitas tanpa ada penundaan atau dengan kata lain pada saat terjadi penambahan kekayaan dalam suatu entitas....
bendahara umum daerah dalam hal ini harus memasukan uangnya ke bank (BNI ato BPD), krn pencatatan baru bs dilakukan saat ada STS... apa yang terjadi kalo banknya belum buka... berarti penyetoran uang baru dapat dilakukan saat uang disetorkan ke bank.. hal ini mengakibatkan penundaan pencatatan... mungkin apabila dalam hal biasa permasalahan ini tidak terlalu krusial tetapi bagaimana apabila penundaan terjadi pada saat akhir tahun anggaran... yang akan menyebabkan keterlambatan pencatatan dan mengakibatkan pendapatan akan masuk pada tahun anggaran selanjutnya... hal ini akan mempengaruhi penilaian kinerja suatu pemerintah daerah..
contoh: penerapan standar ini yang menyebabkan kejadian fatal sehingga mempengaruhi penilaian kinerja suatu pemerintah daerah...
Pada malam tahun baru (31 desember 2009) di suatu dinas pariwisata kota X yang biasa menjadi tempat untuk merayakan tahun baru...
mendapat penghasilan dari penjualan tiket masuk pada malam tahun baru sebesar 100 juta
sedangkan bank baru buka buka tanggal 4 januari tahun selanjutnya sehingga STS akan bertanggal 4 januari...
karena adanya standar paragraf 22 mengenai pengakuan pendapatan maka pendapatan baru diakui tanggal 4 januari 2010 saat uang masuk ke bank dan dcatat oleh BUD ato BUN...
sehingga pengakuan pendapatan masuk ke tahun berikutnya... yang akan mengakibatkan pendapatan di tahun 2009 lebih kecil dari seharusnya...
hal ini mengakibatkan efek pada penilaian kinerja suatu SKPD pada tahun 2009 dan dinilai tidak mampu memenuhi target....
maka penilaian pada suatu SKPD tidak akan sesuai dengan kenyataan...
apabila uang yang diterima dibukukan pada saat diterima entitas tersebut maka hal ini akan lebih akurat dalam menilai pencapaian kinerja suatu daerah...
Paragraf 31: menyatakan bahwa "Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah."
pada paragraf 32: menyatakan bahwa "Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan."
menurut pemahaman saya seharusnya belanja diakui pada saat uang tersebut di belanja kan dengan kata lain belanja diakui pada saat uang kita berpindah keluar dari entitas ato gampangnya pada saat kita tambah "miskin"....
contoh kasus:
tanggal 5 januari: BUD ato BUN mengeluarkan SP2D uang persediaan untuk belanja sebesar 100 juta ke SKPD....
tanggal 10 januari: SKPD membelanjakan 80 juta
tanggal 20 januari dibuat SPJ dengan nominal 90 juta
maka berdasarkan
paragraf 31: maka belanja modal tersebut akan dicatat atau diakui pada tanggal 5 januari sebesar 100 juta
sedangkan
paragraf 32: maka belanja modal akan dicatat pada saat ada SPJ di tanggal 20 januari sebesar 90 juta
seharusnya idealnya : belanja dicatat pada saat uang keluar dari entitas yaitu pada saat belanja di tanggal 20 januari sebesar 80 juta
apabila sesuai paragraf 31 maka pada kenyataannya uang belum keluar dari entitas... jadi ibaratnya uang baru berpindah "dari kantong kanan ke kantong kiri saja.."
sedangkan pada paragraf 32 mengakibatkan pengeluaran dilaporkan tidak sesuai pada kenyataannya...
demikian....
mohon masukannya apabila ada yang berbeda pendapat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar